UU ITE : Makin Waktu, Makin Tidak Mengerti
Di saat orang Indonesia masih heboh dalam menjaga dirinya menghadapi pademik Corona, UU ITE kembali menjadi pusat perhatian. Pemicunya adalah semangat body positivity yang dibawa oleh artis yang sedang naik daun, Tara Basro. Tara membawakan semangat itu dengan foto tanpa satu helai benangpun. Hal yang tidak diragukan lagi akan memicu para kaum konservatif. Diberitakan, Kominfo ingin menuntut Tara Basro karena menyebarkan pornografi melalui sosial media, oleh karena itu akan dituntut oleh UU ITE.
Saya tidak ingin memberikan pendapat tentang apa yang dilakukan oleh Tara Basro, terlepas saya tidak terlalu setuju dengan metodenya. Saya kira kampanye body positivity ada banyak metode lain yang lebih tepat dan menusuk. Tetapi saya sudah terlampau gatal dengan UU ITE ini : mau sampai kapan undang undang ini menjadi alat baku pukul dalam setiap variasi perbedaan pendapat atau campaign?
UU ITE pernah digunakan untuk menghadapi kritik seseorang kepada rumah sakit. Seseorang ini adalah mantan konsumen rumah sakit tersebut, Karena kekecewaan dalam pelayanan tidak direspon dengan baik oleh rumah sakit, mantan konsumen ini bercerita kepada temannya via internet. Beberapa waktu setelahnya, pelanggan ini ketahuan oleh RS, dan kemudian dipidanakan oleh UU ITE.
Undang-undang ini pernah digunakan juga untuk menjerat seorang guru yang sedang membela diri dari perlakuan pelecehan dari kepala sekolah. Karena tidak tahan dengan perilaku atasannya, guru tersebut merekam ucapan dari atasannya. Rekaman itu sendiri disebarkan secara luas oleh rekan sejawatnya. Tercemar nama baik kepala sekolah, si guru dipidanakan oleh UU ITE.
Undang-undang ini juga berulang kali digunakan oleh kekuasaan untuk menghadapi aktivis sosial atau lingkungan, yang berkampanye melalui sosial media. Karena posisi mungkin sudah kalah di sosial media, atau sulit mengubah pandangan publik, pihak-pihak terkait pun dituntut dengan UU ITE.
Undang-undang ini juga digunakan dalam perbedaan pandangan ketika masa pemilu 2019. Perbedaan pendapat yang begitu tajam hingga berujung segmentasi sosial yang segitu tajam juga, yang diperparah oleh narasi buzzer dan elitis politik demi memperoleh cakupan suara yang besar, banyak orang yang dikorbankan dengan UU ITE.
Ada banyak cerita lagi tentunya, dan sayangnya UU ITE ini makin sering digunakan pada zaman pemerintahan Jokowi. Jika pada suatu waktu di masa depan saya ada waktu untuk mengubah isi dari konten postingan blog ini, akan saya masukan data-data yang sudah dikumpulkan oleh para pemerhati atau peneliti tentang penggunaan UU ITE.
---
Lebih daripada itu adalah, meskipun saya belum pernah membaca UU ITE, hanya beberapa penggalan, tetapi ketika kasus yang dituntut terlalu beragam, saya menjadi bertanya : sebenarnya situasi dan keadaan apa yang ingin diperbaiki atau diatur oleh undang-undang ini? Apa dasar dan rujukannya dalam menyusunnya?
Memang zaman berubah. Perkembangan dunia sains dan teknologi hingga lahirnya internet, batas-batas akan semakin kabur. Batas hubungan personal dan sosial. Batas antar negara. Atau juga batas antara dunia nyata dan maya. Tetapi, ketika menghadapi perubahan ini juga dengan pola pikir di zaman sebelum ada internet, dimana sikap adaptif untuk menghadapi perubahan? Yang saya perhatikan adalah perubahan dihadapi dengan pentungan, tetapi tidak dengan pengertian.
Ada banyak yang harus dikaji di perubahan zaman ini. Di antaranya adalah keamanan pertukaran dan penyimpanan data di dunia cyber, tata tertib dalam bersosial media, pergerakan arus informasi yang makin mendekati kecepatan cahaya, dan menjaga kebebasan hak asasi manusia dalam dunia yang makin less border. Kalau pola pikir kita tidak diubah dalam merespon semua ini, baik dari tahap riset, pengambilan keputusan, hingga implementasi, umat manusia tidak akan tercerahkan oleh zaman seperti ini. Pancaindera akan buta oleh over information.
Kebijaksanaan akan tenggelam.
Komentar
Posting Komentar